24 Desember 2022

Apa Itu Cargo? Pengertian, Jenis, dan Klasifikasinya

Apa itu Cargo

Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata Kargo? Banyak dari mereka yang memikirkan pengiriman barang, ekspedisi, atau pengiriman barang dengan muatan besar.

Seiring dengan terus berkembangnya infrastruktur kota, dan meningkatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia, layanan pengiriman kargo logistik juga berkembang. Apalagi saat ini semuanya serba online sehingga bisa menjangkau pasar yang jauh sekalipun. Hal ini mendorong jasa logistik dituntut untuk dapat mengantarkan barang ke setiap pelosok Indonesia.

Melihat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat ini, tentunya harus diimbangi dengan distribusi yang baik. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang ternyata untuk mengirimkan barang tidaklah mudah. Mengirim jarak jauh dengan muatan besar memang tidak mudah, sehingga muncul jasa pengiriman cargo. Apa itu Kargo? Apa saja jenis Cargo untuk pengiriman? Berikut penjelasannya.

Lakukan Pengiriman Rutin Muatan Besar atau Muatan Kecil dengan Cargo, cek sekarang juga disini untuk pemesanan Truck.

Apa itu Cargo?

Cargo adalah barang yang akan dikirim dengan muatan yang besar baik melalui darat, laut, maupun udara dengan jarak yang cukup jauh yaitu antar kota, antar provinsi dan juga antar negara. Saat ini sudah banyak ditawarkan jasa pengiriman kargo dan memiliki ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap pengiriman.

Pengiriman Cargo Via Darat

Untuk pengiriman Cargo melalui jalur darat, Cargo akan dikirimkan melalui sarana transportasi yang disediakan oleh penyedia jasa, biasanya truk, mobil pengantar barang, atau kereta logistik (Kalog). Jasa pengiriman via darat biasanya digunakan jika barang yang dikirim dapat dilalui melalui jalur darat dengan batas jarak tempuh yang masih tercapai. Misalnya pengiriman antar pulau jawa atau pengiriman antar kota.

Kargo darat sering digunakan oleh masyarakat dan pebisnis untuk mengirimkan produknya ke pulau-pulau terpencil. Sebab, pengiriman menggunakan jalur darat dianggap lebih murah, bisa dilacak, dan barang aman dari kerusakan. Selain itu, dengan kargo darat Anda dapat mengirim barang ke tujuan yang sulit dijangkau.

Pengiriman Cargo via Laut

Pengiriman kargo melalui laut merupakan jenis pengiriman yang sering dilakukan jika barang memiliki volume yang besar dengan jarak pengiriman yang cukup jauh, misalnya pengiriman mesin industri antar pulau atau pengiriman alat transportasi dari satu negara ke negara lain.

Melalui laut paling sering dipilih oleh pengiriman kargo karena banyak ruang yang tersedia di kapal, dan hampir tidak ada batasan untuk pengiriman dengan kapal. Selain itu, pengiriman Cargo via laut juga sangat murah dibandingkan dengan pengiriman darat atau udara. Namun kekurangannya adalah pengiriman kargo melalui jalur laut memiliki durasi pengiriman yang lama dalam sekali perjalanan.

Cargo via laut juga menjadi solusi pengiriman yang tidak bisa dilakukan melalui jalur darat maupun udara. Intinya jalur laut menjadi solusi bagi para pebisnis dengan kiriman yang mengandung zat berbahaya seperti cairan kimia, barang mudah meledak, dan gas.

Pengiriman Cargo Udara

Kargo udara adalah semua jenis barang yang akan dikirim atau diangkut dengan menggunakan pesawat udara yang telah dilengkapi dengan dokumen pengapalan seperti SMU (Air Bill) atau AWB (Airwaybill). Kargo udara merupakan salah satu jenis pengiriman yang mengutamakan kecepatan.

Jika Anda mengirim barang melalui udara, mungkin barang yang akan dikirim akan tiba hanya dalam 2-3 hari. Namun pesawat Cargo juga memiliki kekurangan yaitu biaya yang relatif mahal dan muatan yang dikirim juga terbatas atau tidak bisa muatan yang besar.

Kargo udara juga merupakan salah satu produk dari sebuah maskapai penerbangan dan sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi maskapai penerbangan tersebut, sehingga saat ini banyak maskapai penerbangan yang melakukan pemasaran produk jasa pengiriman barang dengan menggunakan kargo udara.

Klasifikasi Barang Cargo yang Perlu Diketahui

barang cargo

Karena pengiriman Kargo biasanya dilakukan dalam jarak jauh, maka layanan kargo diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu Kargo Umum dan Kargo Khusus.

1. General Cargo

General cargo adalah kiriman reguler yang tidak memerlukan penanganan khusus, tetapi harus memenuhi persyaratan agar dapat dikemas dan dimasukkan ke dalam ruang kargo.

2. Cargo Khusus

Cargo khusus adalah barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus oleh penyedia jasa agar pengiriman tidak membahayakan atau mengganggu perjalanan.

Item atau objek yang saat ini menjadi perhatian khusus adalah sebagai berikut:

1. Bahan peledak: Barang yang mudah meledak karena mengandung bahan kimia yang mudah meledak, seperti petasan atau amunisi.

2. Barang mudah terbakar : Barang yang mudah terbakar, baik berupa gas, padat maupun cair, misalnya oksigen (asam/api).

3. Pengangkutan Basah : Barang berupa barang cair atau barang padat bercampur cairan, sehingga muatannya harus dalamam kontainer, misal daging segar, udang basah, makanan, telur.

4. Perishable goods: Barang yang mudah busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet agar tahan lama (awet)dalam perjalanan/pengiriman, misal buah, tumbuhan hidup,bunga.

5. Dangerous when wet: Barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, misal karbit.

6. Live animal: Hewan hidup yang diangkut melalui udara, misal sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung.

7. Human remains: Pengangkutan jenazah manusia melalui udara, baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem / tidak dibalsem.

8. Irritant material: Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, misal alkohol,gas, dan spiritus.

9. Magnetized material: Barang yang mengandung unsur magnet, misal kompor, loudspeaker.

10. Oxidizing material: Barang yang mudah terbakar jika bereaksi dengan O2, misal zat pemutih, nitrat, peroksida.

11. Fragile goods: Barang pecah belah yang mudah pecah, misal porselen, kaca gelas.

12. Poisonous substances: Barang beracun yang pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, misal sianida, arsenik.

13. Radioactive material: Bahan yang mengandung radio aktif.

14. Valuable goods: Barang berharga yang mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya, misal logam mulia, perhiasan, kertas/dokumen berharga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cek Ongkir SNG Cargo